Halaman

Search

30 Januari 2010

Buntut Pengusiran Perwakilan BMI-HK : Pejabat Pemrop Lampung Bermental Kacang !


Rombongan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) dan DRPD Lampung  yang terdiri dari 25 orang ke Hong Kong, Minggu (17/1) saat melakukan dialog dengan perwakilan Buruh Migran Indonesia (BMI) yang berakhir dengan pengusiran terhadap perwakilan Indonesian Migrant Workers Union (IMWU) dan Koalisi Organisasi Tenaga Kerja Indonesia di Hong Kong (KOTKIHO) saat keduanya menyampaikan aspirasinya kepada pejabat Negara dari Lampung.

Namun hal ini dibantah oleh  Sekretaris Provinsi Lampung Irham Jafar Lan Putra, seperti yang dikutip didalam salah satu media massa di Lampung,. “Jadi tidak ada pengusiran. Kalau demo memang ada, tetapi itu di luar dialog,’’ kata mantan asisten I Sekprov Lampung itu seperti dikutif Radar Lampung, 21 Januari 2010). 
Perihal ini kami IMWU perlu menerangkan, bahwa hal demikain adalah tidak benar! Ketua IMWU, Sringatin pada saat menyampaikan aspirasi organisasinya di dalam dialog ini, senantiasa dipotong dan dihentikan, bahkan diusir keluar forum oleh para pejabat pemerintah Lampung.  ”Diam atau kamu keluar!” tiru Sringatin (17/1) seusai keluar dari forum dialog ini.

”Sepertinya Gubernur Lampung harus memeriksa dan mengevaluasi utusannya yang datang ke Hong Kong, kalau maksudnya ingin mengetahui persoalan BMI yang bekerja di Hong Kong, harusnya mereka mendengarkan  saat BMI menyampiakan aspirasinya, bukan malah diusir” terang Sring (21/1).

”Kalau ke Hong Kong dan hanya mau mendengar yang baik dan bukan bagaimana BMI di Hong Kong diperas oleh agen dan PJTKI, di underpay (gaji dibawah standar), tidak diberikan libur, di PHK tengah malam oleh majikan, dilecehkan oleh majikan, dilarang beribadah, sebaiknya mereka dialognya dengan pejabat Konsulat Indonesia dan perwakilan agen (APPIH-red) dan PJTKI saja” lanjutnya.

Peserta dialog diluar konteks

’’Nah rombongan yang ada di luar konteks dialog ini ikut masuk. Tetapi di dalam dialog, mereka terus nyerocos dan menyampaikan berbagai macam tuntutan serta permintaan yang kewenangannya ada di pusat, bukan di pemprov. Seperti perda perlindungan...” ujarnya.
Menanggapi komentar Irham, Purwanti, BMI asal Lampung yang juga Ketua KOTKIHO, yang juga hadir di dialog mengatakan,  ”Kalau perda perlindungan bukan kewenangan pemerintah provinsi dan DPRD, terus kewenangannya siapa?” tanggap Purwanti (21/1).

”Lagipula yang banyak bicara itu ya mereka, menceritakan bagaimana kunjungannya ke Shenzhen dan Macau, giliran peserta dialog mau bicara segera distop, waktu dialog hanya habis mendengarkan kisah perjalanan mereka ke dua tempat itu  dan cerita kepahlawanan mereka saja, kalau notulensinya KJRI mencatat perbincangan dialog, mestinya ada soal itu” ungkap Ketua KOTKIHO.

Menurut Gubernur Lampung, kunjungan ini bermaksud untuk mengetahui persoalan BMI yang bekerja di Hong Kong, seperti yang dilansir di situs Pemprov Lampung, pada 15 Januari 2010.  "Kunjungan itu intinya untuk mengetahui permasalahan TKI di sana," kata Sjachroedin di Bandarlampung, Kamis (14/1/2010).

”Saya menyarankan kepada Gubernur untuk menanyakan kepada utusannya yang ke Hong Kong, berapa jumlah kasus BMI yang disidangkan di Labor Tribunal Hong Kong setiap harinya? Berapa biaya jumlah potongan gaji yang dialami oleh BMI untuk bekerja ke Hong Kong? Berapa banyak BMI yang ditahan paspor dan kontrak kerjanya oleh agen atau majikan? ”saran Sring.

Kesimpulan Kunjungan ke Hong Kong ” Pendidikan dan pelatihan (diklat) bagi calon TKI (tenaga kerja Indonesia) asal Lampung akan diubah. Jika semula pelatihan dilakukan di negeri tujuan, tahun ini diklat dilakukan di Lampung, tapi pelatihnya "diimpor" dari luar negeri.” demikian yang tertulis dalam situs berita Lampung Post (21/1).

IMWU melihat bahwa kesimpulan yang disampaikan di jumpa pers yang dilakukan oleh Pemprov Lampung, sangat mencerminkan bahwa ada banyak hal yang terlewat dalam keterangan yang diberikan terkait pendidikan dan pelatihan calon BMI ke Hong Kong.

”Saya meragukan persoalan pelatihan yang dikatakan oleh Sekprov Lampung, pasalnya adalah pelatihan terhadap calon BMI ke Hong Kong itudilakukan di penampungan PJTKI sebelum BMI diberangkatkan, bahakan tanda tangan kontrak saja dilakukan di penampungan, dan justru ”pelatihan” (cek SK Dirjen Binapenta Depnakertrans RI perihal biaya penempatan ke Hong Kong) inilah yang dijadikan alasan oleh PJTKI untuk memeras BMI melalui potongan upah selama 7 bulan (total HK$ 21000), dan ini dialami oleh seluruh BMI, termasuk yang dari Lampung, dalam survey mendalam yang kami lakukan di tahun 2008 73 persen BMI mengalami ini” terang Ketua IMWU.

Hal demikian dibenarkan oleh Nur Halimah, Ketua Perhimpunan Muslimah Lampung-Hong Kong Mar’atush Sholihah, yang juga hadir pada dialog Minggu (17/1) dan akhirnya memtuskan untuk walk out dari forum bersama anggotanya.  ”Saya ndak pernah dengar calon BMI dikirim untuk pelatihan, setelah itu baru disalurkan ke PJTKI untuk ke Hong Kong, ini aneh...nyatanya saya dan teman-teman saya juga harus dipotong 7 bulan untuk ke Hong Kong” timpal Nur (21/1).

Klaim Demo Pesanan

Demonstrasi yang dilakukan oleh IMWU, dpandang sebagai demo pesanan oleh Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Akmal Jahidi. ’’Ya, saya menduga seperti itu, ada pesanan di balik demo tersebut,’’ ujarnya (Radar Lampung, 21/1).

Sekjen KOTKIHO sangat menyayangkan pandangan Kesbangpol ini.   ”Pandangannya sangat khas pejabat orde baru, kalau ada yang menyampiakan aspirasi, dan kepentingannya merasa tergangu kemudian menilai demo tersebut sebagai demo pesanan..ini pikiran yang sangat picik” ujar Muthi. (uly)

Terpublikasi di Tabloid MEMORANDUM-Surabaya # 134