Halaman

Search

28 Januari 2010

Unjukrasa Kotkiho-HK : SBY-Boediono Rezim Penjual Rakyat ! 100 Hari Terbukti Gagal Dan Tidak Berguna


Aksi unjuk rasa mengkritisi kinerja 100 hari pemerintahan SBY-Budiono tidak hanya semarak di Indonesia, namun juga berlangsung di Hong Kong, Kamis (28/1). Di negara penempatan sekitar 124 ribu buruh migran Indonesia (BMI) itu, Koalisi Organisasi Tenaga Kerja Indonesia di Hong Kong (KOTKIHO) menggelar aksi piket selama satu jam di depan gedung Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Causeway Bay, H K.


Dalam pandangan KOTKIHO, yang merupakan payung organisasi Buruh Migran Indonesia (BMI), pemerintahan SBY-Boediono tidak mempunyai visi untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan BMI. Pemerintahan SBY dinilai telah mengabaikan perlindungan terhadap BMI dan memandang BMI lebih sebagai barang dagangan. “Jelas bagi kami bahwa BMI bukanlah prioritas SBY-Boediono” ungkap Purwanti, Ketua KOTKIHO (28/1).

Menurut Purwanti, adalah ironis, pemerintahan yang antara lain dibiayai oleh 6 juta orang (pahlawan devisa) yang bekerja sebagi BMI ternyata tidak memperhatikan BMI. Perampasan upah BMI di Hong Kong lewat praktek underpayment (upah di bawah standar), biaya agen yang tinggi dan praktek buruk agen penempatan dan majikan, justru didiamkan oleh pemerintahan SBY-Boediono.

Dalam aksinya yel-yel “SBY-Boediono…rejim anti rakyat, boneka Amerika” senantiasa diteriakkan oleh massa aksi. KOTKIHO juga memandang, pemerintahan SBY Boediono bukanlah pemerintahan yang berdaulat. Pemerintahan SBY-Boedino tunduk kepada kepentingan asing, terutama Amerika Serikat (AS), yang menguasai seluruh lembaga keuangan dunia, dan sekaligus menjadi salah satu Negara donor (pemberi hutang) bagi Indonesia. Akibatnya pemerintahan Indonesia menjadi pemerintahan boneka AS, yang hanya memenuhi kebutuhan pihak asing pemberi hutang luar negeri.

KOTKIHO memandang salah satu dampak dari situasi demikian kepada BMI adalah rencana amandemen UU no 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (PPTKILN). Dalam Inpres no 3 tahun 2006 tentang Perbaikan Iklim Investasi (rekomendasai dari pihak donor dan pemberi hutang kepada Indonesia), di bidang ketenagakerjaan, selain merevisi UU 13 tentang ketenagakerjaan juga adalah amandemen UU no 39/2004 PPTKILN guna mempermudah pendirian PJTKI.


Indonesian Migrant Workers Union (IMWU) atau Serikat Tenaga Kerja Indonesia-Pekerja Rumah Tangga di Hong Kong, menilai, rencana amandemen ini juga sebagai salah satu bentuk pengadaan buruh murah bagi industri-industri dan sektor jasa yang dimiliki oleh para pemilik modal asing di berbagai negara penempatan BMI.

“Target pemerintahan SBY-JK, juga SBY- Budiono , yaitu 1 juta orang pengiriman rakyat Indonesia sebagai BMI, guna mencapai 125 Triliyun rupiah hanya dapat dicapai jika UU 39 itu dirubah, agar pendirian PJTKI dapat semakin mudah, semakin banyak PJTKI maka target pengiriman akan tercapai, tahun kemari gagal, dan pasti ini akan semakin digencarkan pada periode keduanya, SBY-Boediono itu rejim penjual rakyat,” tegas Sringatin, Ketua IMWU(28/1) saat dihubungi per telpon.

UU no 39/2004 tentang PPTKIL bukanlah dasar hukum yang dapat dipakai untuk melindungi BMI, semenjak semangat dan mayoritas pasal-pasalnya berbicara soal penempatan dan bukan perlindungan, demikian terang Sringatin.


“UU tersebut itu bukanlah UU perlidungan namun UU penempatan, banyak praktek buruk yang dilakukan oleh PJTKI seperti pemerasan melalui biaya penempatan yang tinggi, diberikan dasar hukumnya oleh UU ini. UU 39/2004 harus diganti dengan UU perlindungan BMI, dan selama pemerintah tidak meratifikasi konvensi buruh migran maka tidak akan pernah ada UU perlindungan BMI, dan selama itupula kita menjadi semakin mengerti mengapa pemerintah tidak menjadikan persolan BMI sebagai hal yang prioritas, yaitu karena pemerintahan SBY-Boediono memandang BMI bukan sebagai manusia namun sebagai barang dagangan…mereka ini tidak pro BMI dan anti rakyat, ” ungkapnya.

100 Hari Berkuasa, 171 BMI Tewas

Sementara itu dalam catatan Migran CARE, 100 hari kinerja kabinet Indonesia bersatu jilid kedua (KIB II) ditutup dengan kematian 7 orang buruh migran Indonesia dalam waktu 1 hari (tanggal 27 Januari 2010) di berbagai negara. Kematian mereka menggenapi angka kematian buruh migran Indonesia sepanjang 100 hari kinerja KIB II (20 Oktober 2009 hingga 27 Januari 2010) yang mencapai 171 orang.


Fakta ini menjadi gambaran nyata bahwa sektor perlindungan buruh migran belum menjadi agenda prioritas dalam program kerja 100 hari pemerintahan SBY- Budiono. Semestinya evaluasi terhadap akar masalah buruh migran dan persoalan-persoalan yang menyertainya, seperti kekerasan, kematian, deportasi, trafficking, dan kasus-kasus lainnya menjadi acuan dalam menentukan program prioritas. Sayangnya itu tidak dilakukan, pemerintah justeru sibuk dalam program pemulangan buruh migran bermasalah dalam agenda 100 hari kinerja KIB II. Belum terlihat upaya preventif untuk mencegah persoalan-persoalan yang menimpa buruh migran itu tidak terulang.

Gagalnya duet pemerintahan SBY-JK dalam melindungi buruh migran Indonesia semestinya menjadi refleksi dan pelajaran berharga bagi KIB II dalam menentukan skala prioritas program kerja. “ Sepanjang 5 tahun pemerintahan SBY-JK, kematian buruh migran berlangsung secara massif setiap tahunnya. Sehingga kembali terpilihnya SBY sebagai presiden RI untuk periode 2009-2014, tidak memberi banyak harapan bagi perlindungan TKI,” ujar Direktur Eksekutif Migran CARE, Anis Hidayah, Rabu (27/1).


Jajak pendapat Migrant CARE (Oktober – November 2009) di Malaysia, Singapura, dan Hongkong yang melibatkan 2.323 responden dari buruh migran Indonesia menunjukkan bahwa 68% buruh migran tidak percaya pemerintahan SBY jilid II akan mampu memperbaiki nasib mereka. Sementara 28% responden lainnya menyatakan tidak yakin (ragu-ragu) SBY akan mampu melakukan perubahan. Dan hanya 4% yang percaya pemerintahan SBY jilid II akan mampu melakukan perbaikan nasib buruh migran Indonesia. (uly)




Terpublikasi di Tabloid MEMO-Surabaya # 134