Halaman

Search

03 Desember 2009

Buruh Migrant Indonesia : Potret Buram Pohon Emas




Adalah Haryani, 31 tahun, warga Desa Turi, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, yang baru bekerja selama 6 bulan sebagai pekerja rumah tangga (PRT) di Arab Saudi sebelum akhirnya melarikan diri dengan cara melompat dari jendela lantai atas rumah majikannya.


Alasan perempuan satu anak yang suaminya bekerja sebagai buruh pabrik sepatu di Magetan itu karena sudah tidak tahan dengan perlakuan yang diterimanya oleh majikan dan keluarganya. Menurutnya, selama enam bulan bekerja ia selalu diperlakukan dengan sangat tidak manusiawi. Misalnya, dia diharuskan bekerja mulai pukul lima pagi hingga satu malam. Itupun oleh majikannya dalam sehari Haryani hanya diberi jatah makan sekali dengan porsi dan lauk yang sangat tidak layak.
Selain itu, majikan Haryani kerap menampar dan melontarkan kata-kata kasar kepadanya. Parahnya lagi, jika pekerjaan Haryani dianggap tidak beres oleh majikannya, ia sering dihukum dengan cara disekap, juga ia sering dilarang keras keluar rumah, berbicara dengan orang lain, dan menerima telepon.
Itu, membuatnya sangat tertekan dan depresi, hingga akhirnya ia memutuskan untuk melarikan diri. Setelah melompat, Haryani sempat pingsan dan mengalami luka yang cukup serius. Beruntung polisi setempat menemukan Haryani di samping rumah majikannya, yang tengah berada dalam kondisi hampir meninggal karena tulang punggungnya patah. Ia pun kemudian dibawa ke sebuah rumah sakit di Riyadh dan dirawat selama dua bulan di sana. Setelah identitasnya diketahui, polisi melaporkan kondisi Haryani ke KBRI di Riyadh.
Lantas setelah kondisi Haryani dirasa cukup memungkinkan, oleh pihak KBRI ia dipulangkan ke tanah air. Sesampai di Indonesia, perawatan Haryani dilanjutkan ke RS Polri Kramatjati, Jakarta. Ternyata, perempuan naas ini harus menjalani operasi guna memulihkan kondisi fisiknya dengan total biaya Rp 20 juta. Untunglah pihak PJTKI yang dulu mengirim Haryani tidak lepas tangan begitu saja. Biaya operasi sebagian ditanggung oleh PJ sedangkan sisanya atas bantuan dari International Organization Migration (IOM).
Mungkin bagi banyak orang, nasib Haryani yang cukup memprihatinkan itu masih lebih baik dibanding orang-orang lain yang justru bernasib lebih parah daripada Haryani. Di luar sana, di negeri orang yang jauh dari tanah air tercinta ini, masih sangat banyak potret Haryani-Haryani lain yang bernasib lebih tragis.  LSM SARI (Social Analysis and Research Institute), Solo, yang intens melakukan pendampingan bagi pekerja migran, mencatat  selama tiga bulan terakhir saja telah terdapat 100-an kasus kematian buruh migran yang terlacak. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa kekerasan terhadap buruh migran Indonesia, terutama yang bekerja di Arab Saudi, tetap saja terjadi berulang-ulang kali.


Gap Budaya


Mungkin bagi kebanyakan buruh migran yang berangkat ke luar negeri, tidak terbayangkan dalam benaknya jurang perbedaan budaya yang akan mereka hadapi. Selain itu, kebijakan dan penerapan sistem hukum di tiap-tiap negara juga akan berpengaruh terhadap  bagaimana majikan atau atasan akan memperlakukan pekerja migran mereka.
Keterbukaan yang diterapkan di Hongkong tentu saja tidak akan bisa ditemukan di Arab Saudi yang memang cenderung lebih tertutup dan konvensional. Hal yang sama dapat dilihat dari adanya aturan negara yang mengharuskan majikan di Hongkong memberikan off-time, yakni pemberian kompensasi berupa satu hari libur dalam seminggu bagi pekerjanya, namun itu tidak akan terjadi di Arab Saudi.
Adanya satu hari libur itu sering dimanfaatkan para buruh migran dari Indonesia untuk berkumpul dan bersosialisasi antarsesama buruh migran. Lokasi bertemu dan berkumpul yang paling populer di kalangan buruh migran Indonesia adalah Victoria Park yakni berupa ruang terbuka hijau (mereka biasa menyebut dengan lapangan rumput) di pusat Causeway Bay. Dari sanalah awalnya banyak organisasi buruh migran bermunculan. Antara lain dua terbesar adalah Indonesian Migrant Workers Union (IMWU) dan Koalisi Organisasi Tenaga Kerja Indonesia di Hongkong  (Kotkiho). Organisasi ini bisa menjadi wadah bagi buruh migran yang menghadapi masalah dengan majikan. Misalnya jika seorang buruh migran gajinya belum dibayar selama beberapa bulan, maka ia dapat mengadu ke organisasi tersebut. Disamping itu, setelah 3-5 bulan bekerja, buruh migran di Hongkong biasanya sudah bisa membeli alat komunikasi handphone.
Lain halnya kondisi yang terjadi pada pekerja rumah tangga di Arab Saudi yang dianggap sebagai sektor privat yang sangat tertutup. Sempitnya ruang gerak bagi buruh migran di sana tercermin dari dikeluarkannya kebijakan pemerintah yang melarang Tenaga Kerja Wanita (TKW) berbicara dengan wartawan. Itu tercantum secara resmi dengan diterbitkannya Maklumat Kerajaan Arab Saudi pada tahun 1985 (dan masih diberlakukan hingga sekarang).
Pembatasan ini menjadikan para pekerja migran tidak dapat berkomunikasi dan berhubungan dengan komunitasnya dan dunia di luar tempat kerja mereka.  “Jangankan mau berorganisasi, selain larangan berbicara dan bertemu dengan orang lain, bahkan banyak majikan di Arab yang melarang para TKW itu sekedar untuk menerima telepon dari keluarganya di Indonesia. Jadi begitu mereka (TKW, red) sampai di Arab praktis hubungan dengan keluarga dan kampung halaman itu menjadi sangat terbatas, kadang malah terputus sama sekali,” tandas Mulyadi.
Adanya batasan komunikasi yang diterapkan sang majikan sering menjadi kendala serius bagi pekerja migran. Sebab, setiap kali terjadi masalah mereka akan kesulitan menginformasikannya kepada keluarga atau orang lain yang peduli dengan nasib mereka. Dalam hal ini peran Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan konsul jenderal (konjen) sebagai satu-satunya harapan guna mengadu dan berlindung menjadi sering tidak efektif. Pasalnya, seringkali baik KBRI maupun konjen, baru akan menangani buruh migran yang bermasalah setelah masalah tersebut benar-benar terjadi. Belum ada perlindungan maksimal bagi mereka yang dilakukan oleh dua instansi yang notabene representasi pemerintah di negeri orang tersebut.
Potret buram pada buruh migran, termasuk terjadinya kekerasan pada mereka, tidak hanya terjadi di Arab Saudi. Di Malaysia, negara yang sangat dekat dengan negara kita saja, justru mereka pernah bersikap sangat tidak manusiawi terhadap buruh migran yang tengah mengadu nasib di negeri tersebut. Saat ini  organisasi Human Right Watch yang berbasis di New York  telah menulis surat kepada Presiden RI  Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Malaysia, Abdullah Ahmad Badawi untuk memberikan masukan bagi draf kesepakatan atau MOU (memorandum of understanding) mengenai pekerja migran yang akan ditanda tangani bulan Mei mendatang. Draf tersebut hanya membicarakan persoalan teknis rekrutmen, tetapi belum bisa melindungi hak-hak mendasar buruh migran di negeri jiran tersebut. Sebagai contoh adalah hak buruh migran untuk memegang paspor dan dokumen mereka, hak untuk mendirikan organisasi masih diabaikan dalam draf tersebut. Padahal selama ini banyak buruh migran di Malaysia yang tidak bisa berkutik, karena jika mereka mengalami penganiayaan di rumah majikan, mereka pun tidak bisa keluar karena paspor ditahan. Jika mereka sudah tidak tahan dan lari dari rumah majikan, maka polisi akan menahannya karena tidak mempunyai identitas apapun. Aturan-aturan semacam inilah yang menyebabkan akses komunikasi buruh migran terhadap dunia luar tertutup dan tindak kekerasan pun sulit dilacak.

By : Biduk Rokhmani