Halaman

Search

15 April 2010

Penyiksaan TKW di Arab Saudi Terus Berlanjut

Satu lagi berita penyiksaan TKW asal Indonesia di Arab Saudi melengkapi penderitaan TKW-TKW yang mengadu nasib di negeri orang. Entah kenapa baik Pemerintah Indonesia dan lembaga2 atau organisasi2 sosial dan keagamaan yang biasanya vokal justru terkesan 'cuek' terhadap isu ini. Apakah karena para TKW ini hanyalah seorang wanita dan berprofesi sebagai 'pembantu', sehingga menjadi warga kelas terendah yang tidak memiliki hak asasi?


Seorang TKW asal Karawang, Jawa Barat, Tarwi binti Alim(28) mengalami luka bakar di sekujur tubuh karena disiram dengan air mendidih oleh majikannya di Riyadh, Arab Saudi.

"Saya juga pernah dipaksa minum air mendidih oleh majikan," katanya, saat ditemui di Rumah Sakit Islam Karawang, Minggu.

Menurut Tarwi, awalnya dia bertugas mengasuh seorang anak majikan yang berusia 1,5 tahun, namun setelah si anak bertambah usia, dia tidak mau lagi diasuh Tarwi dan sering melawan.

"Itulah penyebabnya, saya dianiaya oleh majikan," katanya lalu mengaku dirinya juga sering dipukul dengan kayu dan dicubit. Tarwi mengatakan majikannya di Riyadh bernama Husein Al Abid dan Fatma.

Tarwi tiba di rumahnya di Dusun Baros, RT 12/02, Desa Pancakarya, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Sabtu (26/4) sekitar pukul 19.00 WIB dengan menggunakan kendaraan angkutan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) .



"Saya dipulangkan ke Indonesia oleh majikan karena dia berharap saya akan mati di jalan. Ternyata, Allah berkehendak lain, saya masih bisa bertemu dengan keluarga, suami dan anak," katanya.

Tarwi berangkat ke Riyadh pada 22 Maret 2006 melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT. Alhijaz, Jakarta. Selama dua tahun bekerja sebagai pembantu rumah tangga, ia mengaku tidak mendapatkan gaji sesuai dengan kontrak kerja. Dalam kontrak kerja dengan PT. Alhijaz, dirinya dijanjikan gaji 10.200 Real per bulan, namun, selama bekerja ia hanya dibayar 8.000 Real untuk empat bulan.



Suami korban, Encim (31), mengakui,menerima kiriman uang sebesar Rp5 juta dari istrinya selama menjadi TKW.

Ia berharap agar PT. Alhijaz bertanggung jawab atas penderitaan istrinya.

"PT Alhijaz harus menyelesaikan sisa gaji isteri saya yang belum dibayarkan dan uang asuransi yang harus diterima istri saya," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Karawang RM. Adilhati Kosyungan mengaku akan berusaha membantu keluarga TKW asal Karawang.

"Perusahaan yang memberangkatkan korban ke Riyadh harus bertanggung jawab. Karena itu, saya akan meminta pertanggungjawabannya," katanya.(*)

sumber : ANTARA