Halaman

Search

30 Oktober 2009

Lindungi BMI : Blacklist Agen. PJTKI dan Majikan yang Melanggar Hukum


Bertepatan dengan HUT Indonesian Migrant Workers Union (IMWU) yang ke 10, Minggu(18/10), untuk yang kesekian kalinya IMWU dan sejumlah buruh migrant Indonesia (BMI) yang tergabung dalam ‘’Aliansi Blacklist Agen/PJTKI Pelanggar Hukum’’, melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Hongkong. Dalam aksinya, mereka menuntut pemerintah Indonesia dan Hong Kong agar segera mengambil tindakan tegas untuk memasukkan agen dan majikan Hong Kong kedalam daftar hitam, utamanya mereka yang melanggar hukum, yang menahan dokumen pribadi BMI (paspor,kontrak kerja,KTP).

IMWU juga menyerukan agar daftar hitam agen dan majikan untuk segera dipublikasikan kepada umum, agar BMI tidak terkecoh nantinya. “Bagaimana pun juga paspor dan kontrak kerja adalah hak BMI, tugas konsulat adalah memastikan praktek buruk agen dan majikan yang menahan dokumen pribadi BMI tersebut. Penahanan dokumen BMI ini berdasarkan pengalaman BMI Hongkong dan keterangan korban adalah untuk memastikan pembayaran biaya penempatan yang berlebihan, ini pemerasan dan sudah termasuk tindakan klriminal,’’ tegas Ketua IMWU, Sringatin.

Pada hal sebelumnya pada tahun 2007, KJRI di Hong Kong telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No: 2303/IA/XII/2007 tentang pelarangan penahan dokumen pribadi BMI. Dalam SE tersebut juga menyebutkan bahwa segala bentuk dokumen pribadi tidak boleh ditahan oleh agency dan pihak majikan. BMI lah yang berkuasa penuh dan harus memegangnya sediri sejumlah dokumen tersebut. Tapi pada kenyataannya SE ini hanya angin lalu, banyak dilanggar. Terbukti masih banyak BMI yang mengalami hal tersebut.

Bahkan Sringatin mengatakan, ‘’SE 2303/IA/XII/2007 ini merupakan macan kertas saja, karena dalam praktiknya kita melihat tidak ada langkah serius yang dilakukan oleh KJRI-HK. Dan tidak sungguh sungguh dalam menangani BMI yang bermasalah.’’

Seperti biasa, unjuk rasa yang dilakukan IMWU dan 30 organisasi BMI yang tergabung dalam ‘’Aliansi Blacklist Agen/PJTKI Pelanggar Hukum’’ di depan kantor konsulat tidak mendapat respon. Bahkan para pejabat konsulat satu pun tidak tampak batang hidungnya.(uly)