Halaman

Search

24 Mei 2011

PAGUYUBAN MASYARAKAT TANPA PARTAI


  • Tanpa Partai kita dapat melihat segala permasalahan dinegeri ini menjadi serba kecil dan memudahkan kita melakukan identifikasi.
  • Tanpa Partai kita semakin sadar betapa banyak saudara yang kita miliki.
  • Tanpa Partai kita semakin sadar betapa banyak sudut pandang lain selain sudut pandang kita sendiri dalam mencari jalan setapak untuk memperbaiki negeri ini.
  • Tanpa Partai kita semakin menerima yang nyata adalah KENYATAAN.
  • Tanpa Partai kita berjalan terus menuju GERBANG KEMERDEKAAN.
M A K L U M A T

Bangsa Indonesia adalah sebuah bangsa yang lahir dari kearifan masyarakat adat dinusantara untuk mencari persamaan ditengah begitu banyaknya perbedaan melalui musyawarah yang diselenggarakan pada tanggal 28 Oktober 1928, yang kita sering peringati sebagai Hari Sumpah Pemuda.
Sumpah Pemuda ini merupakan eksternalisasi dari nilai-nilai luhur pada masyarakat yang menjadi kesepakatan bersama lalu pada gilirannya nanti lambat laun menjadi sebuah pemikiran falsafah. Pemikiran yang dibentuk oleh eksternalisasi ini kemudian mengukuhkan diri dan bangsa Indonesia menghadapinya sebagai faktisitas maka dalam proses inilah terjadi objektivikasi pada pemikiran tersebut. Objektivikasi tersebut pada tanggal 1 Juni 1945 pendiri bangsa menamakannya sebagai Pancasila. Dengan ini hendak dikatakan, sebagai suatu sistem falsafah Pancasila merupakan refleksi dari suatu tata nilai yang telah disepakati bersama dan menjadi ciri khas bangsa Indonesia serta mempengaruhi perilaku masyarakat serta pranata sosial politik dalam mencapai tujuan yang diharapkan. Dalam pada itu, agar pemikiran yang telah diobjektivikasi tidak menjadi asing bagi bangsa Indonesia itu sendiri yang menciptakannya, ia harus diusahakan kembali menjadi bagian subjektivitas bangsa Indonesia. Inilah tahapan internalisasi. Dan UUD’45 adalah cara bagaimana Pancasila menjadi bagian subjektivitas bangsa Indonesia

Kemudian untuk mengukuhkan dirinya sebagai sebuah bangsa dan menjadi dirinya sendiri, bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Proklamasi ini bukan hanya menandakan eksistensi bangsa Indonesia tetapi juga tekad yang kuat untuk dapat hidup lebih baik serta perjuangan pada nilai-nilai universal, yaitu perdamaian dunia

Dalam perjalanannya sebagai sebuah bangsa, bangsa Indonesia memerlukan alat yang terorganisir agar dapat mengatasi berbagai persoalan yang dihadapinya, lalu dengan disahkannya UUD’45 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia berdirilah Negara Kebangsaan Republik Indonesia (NKRI). Ini artinya, bangsa Indonesia memiliki design tersendiri yang membedakannya dengan bangsa-bangsa lain didunia. Bangsa Indonesia memiliki Pancasila sebagai sistem falsafah, UUD’45 mengimplementasikan nilai nilai pancasila dalam kehidupan bernegara, UUD’45 melahirkan NKRI sebagai alat yang terorganisir bagi bangsa Indonesia untuk mencapai tujuannya.

Kaitan Pancasila Dengan UUD’45

Diatas telah kami katakan bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa Indonesia. Pengertian falsafah dalam tulisan ini diambil dalam pengertian yang luas, baik sebagai hasil refleksi bangsa Indonesia maupun sebagai ilmu yang memberikan dasar teoritis bagi sistem kelembagaan Negara pada bangsa Indonesia.

Pancasila menjadi sah apabila membawa bangsa ini kedalam situasi dimana Pancasila mampu menjelaskan dan menjawab persoalan yang dihadapi bangsa. Dengan demikian Pancasila membuat aktivitas bangsa Indonesia menjadi efektif dan mengenai sasaran. Terputus dari kehidupan bernegara Pancasila menjadi verbalisme semata, menjadi berhala bagi bangsa Indonesia. Sebaliknya, terputus dari Pancasila kehidupan bernegara menjadi kehilangan arah. Bangsa Indonesia menjadi teralienasi pada dirinya sendiri. Untuk itu diperlukan proses internalisasi agar Pancasila sebagai hasil objektivikasi menjadi bagian subjektivitas bangsa Indonesia itu sendiri. UUD’45 adalah bentuk internalisasi tersebut.
Sebagai bentuk internalisasi UUD’45 dapat dikatakan sebagai progam aksi dalam memberikan tuntunan pelaksanaan kehidupan bernegara. UUD’45 bertumpu pada asumsi dasar. Asumsi dasar berada pada falsafah yang melandasinya. Bila Pancasila merupakan tumpuan dari lahirnya UUD’45, sedangkan UUD’45 mengatur dan mengarahkan kehidupan bernegara maka berarti Pancasila bukanlah sesuatu yang tidak praksis dan UUD’45 adalah suatu usaha agar pancasila menjadi sistem gagasan yang dapat diaprosiasikan, terhindar dari kebekuan dan sikap irrasional

Uraian diatas sebenarnya hendak memproklamasikan bahwa UUD’45 merupakan ideologi dari falsafah bangsa Indonesia dan bukan konstitusi. Sifat ideologi sangat kental bila kita melihat isi UUD’45 secara totalitas, dimana UUD’45 berisi kehendak sebuah bangsa untuk dominan menentukan sendiri sistem ide dan gagasan yang secara normatif mempengaruhi persepsi, landasan dan perilaku bernegara
Sebagai contoh adalah makna kedaulatan rakyat seperti yang terdapat dalam UUD’45 pasal 1 ayat 2. Dari sudut pandang UUD’45 sebagai konstitusi pasal ini dapat melahirkan kedaulatan individu dalam pengelolaan partai-partai dan susunan perwakilannya ditentukan oleh pemilu. Pemahaman konstitusional pada UUD’45 ini dapat menciptakan terjadinya penciutan signifikansi pada hak-hak berpolitik rakyat, terjatuh dalam hak pilih bukan hak suara. Hak pilih tentu saja memiliki perbedaan kualitatif dengan hak suara. Dalam hak pilih siapapun dapat menggunakannya tanpa pertimbangan akal sehat sekalipun, sebaliknya hak suara menuntut pertimbangan akal sehat dan kearifan dalam menggunakannya. Pemahaman konstitusional ini pada gilirannya nanti akan menyebabkan kekuasaan ditentukan oleh faktor pilihan mayoritas. Hal ini tentu saja sangat membahayakan : bagaimana jadinya bila pilihan mayoritas kepada kelompok yang anti pada kedaulatan rakyat?
Makna kedaulatan rakyat tersebut tentu saja berbeda bila kita memahami UUD’45 dalam kerangka ideologis. Pasal tersebut diatas memiliki keterkaitan kuat dengan sistem nilai pancasila, yaitu musyawarah. Dengan demikian yang dinamakan kedaulatan rakyat mengandung arti kedaulatan yang diwujudkan dalam badan perwakilan rakyat yang susunannya ditentukan oleh hak suara yang dari musyawarah rakyat.

Sebagai ideologi UUD’45 tentu saja tak dapat diganti atau dirubah. Pergantian atau perubahan terhadap UUD’45 sangat membahayakan karena akan menciptakan jarak eksistensial antara kehidupan bernegara dengan Pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia. Sebagai contoh adalah amandemen pada pasal 6 ayat 2 UUD’45. Amandemen ini merupakan bentuk ‘pemurtadan’ terhadap sila ke 4 Pancasila. Dalam sila tersebut dijelaskan bahwa bangsa Indonesia memiliki sifat kerakyatan dan dipimpin oleh nilai-nilai kebijaksanaan sebagai hasil proses musyawarah perwakilan rakyat. Kata hikmad kebijaksanaan mengandung arti ada suatu usaha mencari keputusan yang benar dalam menentukan nasib bangsa. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan personifikasi dari sila ke 4 Pancasila. Maka bila kemudian MPR memilih Presiden idealnya dilakukan melalui pikiran yang sehat, penuh kearifan dan dapat diterima oleh semua fihak sehingga Presiden yang terpilih merupakan visualisasi dari keinginan untuk berhikmad pada kebijaksanaan. Idealisme ini tentu saja karam dengan adanya amandemen pada pasal 6 ayat 2 UUD’45 yang menyatakan Presiden dipilih langsung. Amandemen ini menghilangkan asas-asas musyawarah rakyat dalam menentukan kepemimpinan nasional. Dan jadilah kita memiliki pemimpin nasional yang memiliki potensi besar untuk tidak mampu berhikmad pada kebijaksanaan.

Dari uraian diatas, munculah sebuah pertanyaan : Bila UUD’45 bukan konstitusi, lalu dimanakah letak konstitusi NKRI?. Sebuah konstitusi bukanlah dogma melainkan tetap menjadi hipotesa yang harus diuji dengan permasalahan yang harus dihadapi. Oleh karena itu konstitusi harus selalu terbuka pada usaha falsifikasi, selalu terbuka untuk diperbaharui atau diubah sama sekali. Bila kedaulatan tertinggi ada ditangan rakyat yg divisualisasikan oleh MPR, dengan ini hendak kami katakan bahwa hasil-hasil musyawarah MPR yang sering disebut Ketetapan MPR merupakan konstitusi NKRI. Dengan demikian kita memiliki sebuah konstitusi yang berfihak pada kepentingan rakyat. Agar konstitusi ini dapat mengikuti perkembangan jaman maka setiap 5 tahun sekali seiring dengan pergantian anggota MPR konstitusi harus ditinjau kembali agar mampu menjawab persoalan yang dihadapi bangsa ini


Negara Kesatuan Republik Indonesia, Sebuah Negara Tanpa Partai

Pancasila, UUD’45 dan NKRI memiliki keterkaitan yang erat dan merupakan design besar bangsa Indonesia. Bila proklamasi hanya dapat mengantarkan bangsa Indonesia pada pintu gerbang kemerdekaan, maka pelaksanaan design secara benar merupakan kunci yang dapat membuka pintu gerbang kemerdekaan sehingga anak-anak bangsa bisa masuk kedalamnya. Namun antara design dengan bangsa Indonesia memiliki titik kelemahan yang cukup besar. Seperti halnya sebuah lukisan dalam sebuah pigura dengan dimensi lain diluarnya, ada retakan-retakan dalam kaca pigura yang mudah pecah dan membuat dimensi lain masuk merusak lukisan tersebut. Retakan tersebut berupa mentalitas manusia sebagai pelaksananya

Bangsa Indonesia memiliki mental budak akibat terlalu lama mengalami penjajahan. Mental budak inilah yang membuat bangsa Indonesia begitu mudah menerima ide dan gagasan yang dapat merusak design yang telah dibuatnya sendiri. Maka dengan alasan potensi fasisme dalam UUD’45 pihak imperialis-kapitalis melalui berbagai macam perjanjian lalu melakukan penekanan dan bangsa Indonesia pun melakukan pergantian UUD’45 dengan konstitusi RIS kemudian selanjutnya UUDS’50 sebagai bentuk ketidak berdayaan. Akibatnya terjadilah untuk pertama kali deformasi pada design bangsa. Partai-partai berdiri, bentuk Negara berubah menjadi RIS, lembaga kePresidenan tidak berjalan sesuai dengan fungsinya. Puncak deformasi terselenggaranya pemilu tahun 1955 yang mengakibatkan frgamentarisasi masyarakat dan kekacauan pada sistem ketatanegaraan. Kekacauan ini disadari oleh Presiden Sukarno, lalu lahirlah Dekrit Presiden yg berisi kembali pada UUD’45.

Sistem kepartaian dan pemilu tidak sesuai dengan design yang telah dibuat oleh pendiri bangsa. Ini disebabkan sistem kepartaian dan pemilu bertentangan dengan asas musyawarah sebagai dasar pembentukan kelembagaan Negara. Jelasnya, NKRI adalah sebuah negara tanpa partai. Oleh karena itu dalam UUD’45 tidak dijumpai satu pasal pun yang mengisyaratkan penyelenggaraan pemilu yg diikuti partai-partai dengan hak pilih rakyat sebagai pembenarnya. Pelaksanaan pemilu yang diikuti oleh partai-partai merupakan implementasi dari pasal 34 konstitusi RIS dan pasal 35 UUDS’50 padahal kedua konstitusi tersebut adalah hasil penetrasi bangsa imperialis-kapitalis kepada bangsa Indonesia. Dengan demikian sesungguhnya pemilu dan partai adalah kepanjangan tangan dari kepentingan bangsa imperialis-kapitalis untuk menguasai negeri ini

Fakta ini disadari juga oleh Presiden Suharto. Ini yang menyebabkan beliau tidak pernah mendirikan partai tetapi memperkuat sebuah golongan besar untuk menampung berbagai macam kelompok dalam masyarakat untuk bermusyawarah dalam mengatasi persoalan bangsa. Golongan besar ini bernama Golongan Karya (GOLKAR). Bila pada awal berdirinya NKRI fasisme menjadi alasan bagi bangsa imperialis-kapitalis untuk mengeksploitasi mental budak bangsa ini, pada pemerintahan Suharto ketergantungan ekonomi menyebabkan mental budak pun kambuh dan terselenggaralah pemilu
Untuk mengingatkan pada seluruh anak-anak bangsa bahwa dirinya tidak mampu melakukan perlawanan terhadap tekanan bangsa imperialis-kapitalis Presiden Suharto pada tahun 1972 mengubah tanggal 17 Agustus menjadi hari ulangtahun Republik Indonesia (HUT RI) bukan hari Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia. Ini artinya, Presiden Suharto sedang memberitahu seluruh anak bangsa bahwa dirinya tidak melaksanakan UUD’45 tapi UUDS’50, karena yang menyatakan tanggal 17 Agustus 1945 sebagai HUT RI hanya terdapat pada Pembukaan UUDS’50
‘Kepatuhan’ bangsa Ini pada bangsa imperialis-kapitalis terus berlanjut setelah mundurnya Presiden Suharto. Bila sebelumnya mental budak mengakibatkan anak-anak bangsa tak mampu mengadakan perlawanan secara keseluruhan maka pada era reformasi mental tersebut telah membuat anak-anak bangsa dengan riangnya menerima penjajahan atas ide dan gagasan oleh bangsa imperialis-kapitalis. Bentuk kegembiraan tersebut dinyatakan melalui amandemen pada UUD’45. Ini tentu saja menjadi sesuatu yang ironis dan konyol : Apa yang menjadi alasan amandemen UUD’45 jika UUD’45 itu sendiri mulai dari NKRI berdiri sampai hari ini belum pernah dilaksanakan?. Tidak berlebihan jika kecurigaan pantaslah kita alamatkan pada kepentingan bangsa imperialis-kapitalis atas amandemen tersebut.

Musyawarah Sebagai Dasar Pembentukan Lembaga Negara

Dalam sistem ketatanegaraan bangsa Indonesia asas musyawarah merupakan ciri khas dalam memberikan makna kedaulatan rakyat, sebagi unsur pembentuk lembaga-lembaga Negara. Asas musyawarah selalu menghendaki pemikiran-pemikiran yang berhikmad pada kebijaksanaan sehingga keputusan yang diambil berdasarkan akal sehat dan demi kepentingan orang banyak. Dalam musyawarah fihak-fihak yang terlibat dapat mengeluarkan pendapat, kritik dan saran dengan penuh tanggungjawab dan mempertimbangkan kebersamaan serta persatuan
Musyawarah dapat dilakukan secara berjenjang dimulai dari lingkup terkecil organisasi yang ada pada bangsa Indonesia yaitu Rukun Tetangga (RT). Musyawarah RT akan memilih seorang atau lebih untuk mewakili mereka pada musyawarah Rukun Warga (RW). Musyawarah RW akan memilih seorang atau lebih dari mereka untuk menjadi wakil rakyat yang duduk sebagai anggota Lembaga Perwakilan Rakyat Tingkat Desa/Kelurahan (LPRD)
Lembaga Perwakilan Rakyat Tingkat Desa/Kelurahan ini kemudian bermusyawarah untuk memilih seorang atau lebih dari mereka untuk duduk sebagai anggota Lembaga Perwakilan Rakyat Tingkat Kabupaten/Kotamadya (LPRK). LPRK ini kemudian bermusyawarah untuk memilih seorang atau lebih anggotanya untuk duduk sebagai wakil rakyat di Lembaga Perwakilan Rakyat Tingkat Provinsi (LPRP) dan juga memilih seorang atau lebih sebagai wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI)

Dengan demikian yang dinamakan anggota DPR-RI benar-benar merupakan wakil rakyat bukan wakil partai, dipilih melalui Hak Suara Rakyat bukan Hak Pilih Rakyat, mencerminkan keragaman budaya bukan keragaman ideologi dengan kepentingan kelompok didalamnya. Diatas telah dikatakan bahwa Anggota DPR-RI dipilih melalui musyawarah Lembaga Perwakilan Rakyat Tingkat Kabupaten/Kotamadya. Ruang lingkup kabupaten/kotamadya yang tidak begitu luas akan memudahkan setiap anggota DPR-RI memahami betul persoalan-persoalan rakyat yang diwakilinya
Apabila DPR-RI merupakan perwakilan rakyat yang terbentuk dari proses-proses musyawarah rakyat dari mulai tingkat RT sampai Kabupaten maka MPR merupakan musyawarah besar bangsa Indonesia. Susunan anggota MPR adalah anggota DPR ditambah dengan utusan daerah dan utusan golongan. Keanggotaan MPR dari utusan daerah yang dimaksud adalah perwakilan yang diperoleh dari musyawarah masyarakat adat yang ada pada tiap-tiap daerah di Indonesia, sedangkan Utusan Golongan adalah perwakilan yang diperoleh dari musyawarah masing kelompok-kelompok yang memiliki pengaruh dimasyarakat baik dibidang agama, profesi, intelektual dan sebagainya yang semuanya diatur oleh undang-undang

Hasil-hasil musyawarah yang dilakukan oleh MPR ini berupa ketetapan yang merupakan konstitusi NKRI dan berlaku selama 5 tahun. Kemudian MPR memberikan mandat pada Presiden untuk melaksanakan konstitusi tersebut. Presiden dipilih berdasarkan suara terbanyak dalam musyawarah yang dilaksanakan MPR. Suara terbanyak mengandung arti keinginan tertinggi yang terdapat dalam pikiran-pikiran sehat dari masing-masing anggota MPR untuk memilih seorang anak bangsa terbaik yang mampu memimpin anak bangsa lainnya bagi kepentingan bangsa dan Negara

Tulisan ini tidak berpretensi menjadi sebuah pemikiran yang bersifat sophiscated thinking. Tulisan ini hanyalah upaya rakyat mengembalikan makna Pancasila, UUD’45 dan NKRI seperti apa adanya sejauh tidak tersesat memahaminya. Bangsa Indonesia memiliki Pancasila sebagai falsafah hidupnya, UUD’45 menjadi ideologi yang mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bernegara, Negara dibentuk oleh ideologi sebagai alat bagi bangsa untuk mecapai tujuannya. Karena itu berbicara tentang lembaga Negara tidak dapat dilepaskan dari ideologi yang melahirkan negara itu sendiri. Tergusurnya asas musyawarah dalam pembentukan kelembagaan Negara merupakan bentuk deformasi pada design yang telah dibuat bangsa Indonesia sendiri dan design yang rusak kelak membuat bangsa Indonesia terlunta-lunta ditengah-tengah bangsa lainnya didunia.

Sudah saatnya kita membersihkan NKRI dari partai-partai bila ingin melihat masa depan yang lebih baik bagi negeri ini.