Halaman

Search

21 Desember 2009

Kisah Kisah Peradilan yang Mengharukan



A. Tebang Pohon Milik Perhutani, Kakek Renta Masuk Bui

Penegakkan hukum memang tak memandang si miskin atau si kaya. Namun dalam praktek, sering ''kaku'' dan terjadi penyimpangan. Hukum tegak manakala yang berperkara wong cilik dan mendadak loyo ketika berhadapan dengan konglomerat, pejabat atau orang berpengaruh.

Masih ingat dengan nenek Minah yang divonis 3 bulan percobaan karena mencuri 3 kakao senilai Rp 1500 ? Nenek Minah bukan satu satunya korban ''peradilan murahan'' yang dilakukan aparat penegak hukum.
Di Blitar, Sakidi (75th) masuk bui karena menebang 2 pohon mindi milik perhutani. Di Kediri, Basar Suyanto (40th) dan Kholil (51th) divonis karena sebuah semangka.


Parto (50th), warga Desa Perante, Kec Asembagus harus berhadapan dengan palu hakim gara gara tertangkap mengambil lima batang tanaman jagung milik salah seorang tetangganya. Memang apa yang dilakukan Parto, Kholil, Basar atau Nenek Minah melanggar hukum. Tapi apakah harus diselesaikan lewat pengadilan ? Tidakkah orang yang merasa dirugikan memiliki nurani dengan cara memaafkan ?.

Berapa nilai lima batang jagung. Sebuah semangka dan dua pohon mindi ? sangat murah ! Saking murahnya, nilai barang barang yang mereka ambil tidak sebanding dengan tenaga dan biaya yang dikeluarkan untuk polisi, jaksa atau hakim. Kondisi sosial ekonomi korban ''ketegasan'' aparat kian mengusik rasa keadilan masyarakat.

Sakidi, misalnya sudah tua dan sakit sakitan. Sakidi dituduh merusak dan mencuri pohon mindi  milik perhutani KPH Blitar. Dia tertangkap tangan oleh tim gabungan anggota Polsek Wonotirto dan RPH (Resor Pemangku Hutan) Banjarsari, senin (7/12) lalu diladang yang biasa digarap Sakidi. Sakidi ditangkap saat berada diladang yang berada di wilayah Desa Banjarsari, Kec Wonotirto, jarak rumah Sakidi dengan ladang sekitar 1 jam dengan berjalan kaki.

* Menangis

Hari itu Sakidi sedang mencari rumput untuk sapinya. Setelah itu dia menebang dua pohon mindi .  Namun tiba tiba polisi dari Polsek Wonotirto bersama petugas perhutani datang menagkapnya, setelah itu dia dibawa ke Polres Blitar untuk menjalani penahanan. Tinggal di tahanan membuat Sakidi stress . Makan ta enak, tidur pun tak nyenyak. Malam hari dia harus berbagi dengan 8 tahanan yang lainnya.

''Saya nangis, kenapa urusannya jadi begini ?'' Kata Sakidi.

*Manisnya Semangka, Pahitnya Penjara

Kasus serupa juga menimpa Basar dan Kholil warga Kediri. Kedua orang itu ditahan selama 2 bulan 10 hari di Polresta dan Rutan Kediri karena dituduh mencuru sebuah semangka. Vonis pun dijatuhkan hakim. Kholil dan Basar dikenakan vonis 15 hari penjara dengan masa percobaan satu bulan. Karena sudah dijalani saat penahanan, keduanya bisa menghirup udara bebas setelah sidang.

Sebelum mendapatkan masalah Kholil bekerja sebagai sopir truk pasir dan angkut elpiji. Sekarang dia menganggur. ''Semua jadi kacau , saya tidak punya pekerjaan lagi, istri dan anak saya ikut tersiksa. '' kata Kholil. Sejak Kholil kesandung masalah , anak perempuannya yang bekerja di Surabaya terpaksa kembali ke Kediri. Sedangkan Sulami istri Kholil tak henti hentinya mendengar gunjingan dari tetangganya. Lepas dari tuduhan itu , Kholil mengaku masih jengkel dengan Darwati dan tak ingin bertemu dengan wanita itu maupun keluarganya.

Sementara itu, Darwati pemilik semangka ternyata juga ikut menderita dengan kasus ini. Sejak kasus ini mencuat , dirinya menjadi bahan gunjingan warga sekitar. Padahal Darwati tidak tahu apa apa. Darwati menyerahkan sepenuhnya kepada anak dan keponakannya apakah dilanjutkan kepengadilan atau tidak. ''Ternyata dilanjutkan, anak saya sampai mogok sekolah karena ditanya teman temannya terus,'' ujar Darwati.

Darwati mengaku baru pertama kali menanam semangka. Tanahnya pun disewa dari tetangganya. Namun usaha ini tidak lancar, ada saja pencurian atau pengrusakkan yang dilakukan orang lain.
''Kalau dicuri atau dirusak, darimana saya dapat uang,'' ungkapnya.

(Tabloid NYATA IV Desember 2009)