Halaman

Search

03 Oktober 2009

Selayang Pandang Tentang Korea,di Siplin Kerja yg Tinggi, tak Jarang Menimbulkan Perkelahian


Korea Selatan suatu Negara berbentuk Republik dengan ibukota Seoul. Negara ini memiliki 4 musim yaitu musim gugur, dingin, semi dan panas. Musim dingin suhunya bisa mencapai 10-15 derajat celcius.
Luas wilayah mencapai 99.392 km dan hampir 70 % tanah Korea Selatan terdiri dari daerah pegunungan, kecuali tanah datar di sebelah barat, 10 %. Jumlah penduduk sebanyak + 65.000.000 jiwa. Mayoritas beragama budha, dan Korea Selatan adalah sebuah Negara industri baru di kawasan Asia dan dengan mata uang yang berlaku adalah Won.
Makanan favorit penduduk Korea Selatan adalah Kim-chi (asinan sayur yang rasanya asam pedas) dan Bul-gogi (semur daging).

Masyarakat Korsel memiliki etos kerja dan disiplin yang tinggi. Orang Korsel bertemperamen tinggi, kasar sehingga untuk mendisiplinkan orang asing sering dengan bicara yang sangat keras seperti orang marah, diselingi makian. Tak jarang mereka menunjuk sesuatu menggunakan kaki dan kadang tangan memegang / mendorong kepala TKI adalah hal yang biasa. Karena kebiasaan itu tak jarang sering terjadi kesalahpahaman/perselisihan bahkan kadang perkelahian antara TKI dengan warga Korsel.
Warga Korsel dikenal sangat beretika, oleh karenanya sopan santun antara atasan dan bawahan sangat perlu dijaga. Dalam berhadapan dengan pimpinan dan orang yang dihormati, saat pertama kali bertemu harus memberikan salam dengan baik sambil menunduk 45 derajat. Mereka terbiasa taat pada atasan, sigap, cepat dan menunjukkan kerja yang baik. Selalu membiasakan diri memberi salam, selamat datang, selamat tinggal, selamat bekerja. Dalam menerima atau menyerahkan sesuatu harus selalu dengan 2 tangan, membiasakan antri dan tidak bergerombol apalagi berisik.
Orang Korsel sudah terbiasa dengan minum-minuman keras sebagai pelepas stress, mereka juga biasa pergi ke kafe atau bar untuk menghilangkankan rasa penat.
Kebudayaan masyarakat Korsel yang menganut faham kebebasan yang permisif (serba boleh) dengan tanpa terikat pada norma-norma agama. Mereka mengukur sesuatu tidak berdasar norma agama tetapi norma untung-rugi. Kalau boleh dikatakan, uang adalah sebagai Tuhan mereka, mereka akan makan dan minum tanpa dibatasi oleh larangan asal suka dan mampu beli. Budaya makan babi dan minum alkohol (soju, bir, makolli, dan lain-lain) menjadi kebiasaan sehari-hari ditambah lagi dengan kebebasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan.

* Penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI)
Kondisi bangsa Indonesia sejak tahun 1995 mengalami multi krisis, hingga kini bisa dikatakan masih dalam proses pemulihan dan belum 100 persen berhasil. Terutama di bidang ekonomi, gejolak harga dan pengangguran masih menjadi persoalan mendesak yang perlu perhatian serius.
Kondisi inilah yang menyebabkan rakyat Indonesia mengalami penderitaan yang salah satu indikasinya adalah membengkaknya jumlah pengangguran yang disertai dengan semakin meningkatnya kelompok miskin bahkan berada di bawah garis kemiskinan.
Salah satu upaya untuk memecahkan permasalahan tersebut maka pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri (TKI) yang salah satu tujuannya adalah Negara Korea Selatan sejak tahun 1995, melalui mekanisme yang disebut Industrial Training System (ITS). Perekrutan di Indonesia dilakukan oleh delapan PJTKI yang ditunjuk dan pengelolaan di Korsel dilakukan oleh Korea Federation of Small and Medium Business (KFSB).
Semua pekerja asing yang datang ke Korsel melalui cara ini mempunyai status sebagai tenaga magang (trainee), bukan pekerja. Puluhan ribu tenaga kerja magang asing berbondong-bondong datang mengadu untung di Korsel.
Namun menurut sebuah sumber di Kementerian Tenaga Kerja Korsel, saat itu jumlah pekerja asing ilegal juga membengkak sampai angka yang mengkhawatirkan yaitu 80% dari total pekerja asing. Disamping itu, banyak kritik terhadap status trainee yang disandang pekerja asing.
Tidak hanya karena kenyataan bahwa mereka sesungguhnya bekerja dan digaji dan bukan mendapatkan pelatihan. Status trainee menyebabkan para pekerja asing tidak mendapatkan perlindungan hukum yang diatur dalam UU Perburuhan Korsel.
Pemerintah Korsel akhirnya mengeluarkan undang-undang yang mengatur perijinan bagi pekerja asing (Act concerning the Employment Permit for Migrant Worker) pada tahun 2003. UU ini mengharuskan pengiriman tenaga kerja asing melalui kerjasama bilateral antara pemerintah Korsel dengan negara pengirim. Dengan peraturan baru ini, pekerja asing dengan tingkat ketrampilan rendah mempunyai status sebagai pekerja (employees) bukan trainees.
Tahun 2004 Indonesia dan lima negara pengirim tenaga kerja lainnya yaitu Mongolia, Filipina, Vietnam, Thailand dan Sri Lanka menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan pemerintah Korsel mengenai pengiriman tenaga kerja menggunakan mekanisme baru yaitu Employment Permit System (EPS). Tahun 2008 jumlah negara yang mengirim tenaga kerja dengan skema EPS bertambah yaitu RRC, Kamboja, Uzbekistan, Kyrgyzstan, Bangladesh dan Timor Leste.
Dengan sistem baru ini pengiriman TKI menjadi lebih teratur, transparan dan murah, karena ditangani langsung oleh pemerintah kedua negara. Kecenderungan untuk menjadi pekerja ilegal diharapkan menurun. TKI yang bekerja di Korsel melalui program ITS digabungkan dengan program EPS melalui prosedur tertentu. Sejak tahun 2004, pengiriman TKI ke Korsel sudah melalui program EPS.
Dan kini tenaga kerja asing di Korsel , China menempati urutan pertama, disusul Pakistan, Bangladesh dan Indonesia.
Dan menurut catatan KBRI Seoul, Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Korea Selatan jumlahnya mencapai 27 ribu dengan 95% adalah TKI yang mengadu nasibnya. Yang tersebar disejumlah kota seperti di Ansan,Suwon,Taejon,Taegu dan Busan. Dan sebagian besar bekerja di perusahaan dengan skala usaha kecil dan menengah, mayoritas di sektor manufaktur,pertanian,pertenakan dan perikanan.
Sebelum para TKI ditempatkan pada sebuah perusahaan/ mulai bekerja, terlebih dulu para TKI diwajibkan mengikuti berbagai macam program training,
seperti, Lembaga training bahasa inggris Human Resource Development Service of Korea (Indonesia, Filipina, Thailand dan Sri langka). Program perkenalan tentang Korea, tentang undang undang tenaga kerja yang terkait dengan hubungan kerja, berbagai informasi untuk mencegah bahaya kecelakaan saat bekerja.
Para TKI juga mendapatkan asuransi social , seperti asuransi kecelakaan kerja, asuransi kesehatan dan pensiun national, yang mana mereka (TKI) akan memperoleh keuntungan dan ganti rugi dari asuransi tersebut. TKI yang bekerja di Korsel dilindungi oleh undang undang ketenagakerjaan seperti warga lokal Korsel. Dan para TKI yang bekerja di Korsel dikontrak selama 3 tahun. Dan tiap satu tahun sekali harus memperpanjang masa kontrak kerjanya. Dan TKI tersebut bisa bekerja kembali paling tidak selama 6 bulan setelah meninggalkan Korea.(uly/berbagai sumber)